RAMEDIA LAMPUNG
  • Home
  • News
  • _Kab/Kota
  • __Bandar Lampung
  • __Pesawaran
  • __Lampung Selatan
  • _Pendidikan
  • _Politk
  • _Ekonomi
  • _Kesehatan
  • _Sosial
  • Opini
  • Olahraga
  • Peristiwa
BerandaHeadline News

Hari Ini, Tim Gabungan Segel Bakso Granat Mas Aziz

byMedi —10/22/2019 07:57:00 AM 0

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin.

Sibernas.com, Palembang-Berbekal Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang, 75 tim gabungan siap menyegel sementara Bakso Granat Mas Aziz di Jalan Inspektur Marzuki Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Selasa (22/10/2019).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, lantaran tidak mengoperasionalkan dan merusak alat rekam pajak e-Tax, Bakso Granat Mas Aziz disegel. Pemkot menyiapkan 75 anggota tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bagian hukum, pemerintahan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS).
“Penyegelan ini sudah sesuai aturan, kita sudah melayangkan Surat Peringan (SP) 1 hingga 3 juga SK penertapan penyegelan dari walikota. Maka,Selasa (22/10/2019) pukul 09.00 usaha itu akan kita segel,” katanya, Senin (21/10/2019).
Di dalam SK tersebut, jika kemudian pemilik usaha bersedia mengoperasionalkan alat tersebut sesuai dengan ketentuan, maka segel akan dibuka dan diberi kesempatan. “Jika memenuhi syarat dan jaminan mereka akan memakai alat itu (e-Tax) dan tidak akan merusaknya lagi, kita akan uji coba dan pantau selama enam bulan,” katanya.
Senada itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Guruh Agung Putra Jaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Budi Norma mengatakan, tim akan menyegel sesuai dengan tahapan yang telah dilalui.
“Penyegelan ini akan menggunakan police line KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya.
Pencabutan izin usaha akan dilakukan Pemkot Palembang jika setelah nantinya pemilik usaha memasang e-Tax tetapi kembali melanggar.

“Penyegelan sementara ini tidak ada batas waktunya, sampai pemilik usaha mau kembali pasang e-Tax. Jika kemudian melanggar lagi baru cabut izin usaha,” jelasnya.
Sebelumnya, setelah diberi SP hingga ketiga lantaran melakukan pelanggaran, pemasangan e-Tax yang dilakukan BPPD di Bakso Granat Mas Aziz dirusak oleh adik pemilik usaha. Karena pasal tersebutlah Pemerintah Kota Palembang melakukan penyegelan tersebut.


Tags: Headline News
  • Berbagi

Related Posts

Lihat semua

Post a Comment

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
RAMEDIA LAMPUNG
RAMEDIA LAMPUNG

Follow Us

Popular

Artikel

Aku di Sini Kau di Situ

Agama

GEMAR ANTARKAN ANNISA HIJRAH

Agama

Jadi Tuan Rumah, UKM BAPINDA Sukses Gelar FSLDKD VI Lampung

Main Tags

RAMEDIA LAMPUNG

Menyajikan Fakta dan Realita dengan Terpercaya

Design by - Premium Blogger Templates and Ramedia
  • Home
  • About
  • Contact Us
  • RTL Version

Formulir Kontak