BPJS Kesehatan PBI adalah skema kepesertaan yang iurannya dibayarkan pemerintah untuk membantu fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
Di tengah tekanan ekonomi, banyak peserta mandiri mulai mencari tahu cara dan syarat berpindah ke segmen PBI agar tetap terlindungi tanpa terbebani iuran bulanan.
Program penerima bantuan iuran (PBI) hadir sebagai solusi bagi masyarakat kurang mampu. Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa beban pembayaran bulanan.
Namun perlu dipahami, perpindahan dari peserta mandiri ke BPJS Kesehatan PBI tidak otomatis menghapus kewajiban lama. Peserta tetap harus mengikuti prosedur administratif, memahami ketentuan tunggakan, serta menjalani proses verifikasi data sosial ekonomi.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
BPJS Kesehatan PBI adalah segmen kepesertaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu berdasarkan data resmi pemerintah.
Sejak 2025, pendataan penerima bantuan sosial tidak lagi menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), melainkan data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN).
DTSEN menjadi basis data terbaru yang digunakan pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Artinya, tidak semua peserta mandiri bisa langsung berpindah ke PBI. Perubahan status hanya dapat dilakukan jika peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi dan sudah terdaftar dalam DTSEN.
Oleh karena itu, langkah awal yang wajib dilakukan adalah memastikan data sosial ekonomi telah diverifikasi oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial.
Cara Mengajukan Perpindahan BPJS Mandiri ke PBI
1. Cek status di DTSEN
Untuk mengetahui apakah nama sudah terdaftar dalam DTSEN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut ini:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai alamat di kartu tanda penduduk (KTP).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama terdaftar dalam DTSEN, peserta dapat melanjutkan proses pengajuan perubahan kepesertaan menjadi BPJS Kesehatan PBI sesuai prosedur yang berlaku.
2. Jika belum terdaftar di DTSEN
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTSEN, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Langkah-langkahnya:
- Membuat akun baru.
- Mengisi data kependudukan secara lengkap.
- Mengunggah dokumen pendukung.
- Mengajukan usulan bantuan sosial.
Selanjutnya, data akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan. Perlu diketahui, proses perubahan status tidak bersifat instan.
Waktu yang dibutuhkan bisa beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada proses validasi dan koordinasi antarinstansi.
Apakah Tunggakan Menghalangi Perpindahan ke PBI?
Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat. Jawabannya, tunggakan tidak menghalangi proses pengajuan pindah ke BPJS Kesehatan PBI. Namun demikian, tunggakan tetap menjadi kewajiban peserta dan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Peserta BPJS Mandiri Pindah ke PBI
Kepesertaan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini ditujukan bagi:
1. Fakir miskin
Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
2. Orang tidak mampu
Mereka yang masih memiliki penghasilan, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
Selain memenuhi kriteria ekonomi, peserta juga wajib memenuhi persyaratan administratif berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
- Terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial
Status Tunggakan setelah Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI
Perlu dipahami perpindahan status tidak otomatis menghapus utang iuran sebelumnya. Tunggakan tetap tercatat sebagai kewajiban saat peserta masih berada dalam segmen mandiri. Ketentuannya sebagai berikut:
- Tunggakan tidak otomatis dihapus.
- Tidak dikenakan denda saat pindah ke PBI.
- Wajib dilunasi maksimal 6 bulan setelah status berubah.
Dengan ketentuan ini, peserta tetap memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan denda tambahan saat proses perubahan status.
Ketentuan Tambahan Terkait Iuran dan Denda
Beberapa aturan lain yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan:
- Kepesertaan tetap berjalan meski layanan tidak digunakan.
- Tunggakan maksimal dihitung hingga 24 bulan.
- Denda rawat inap hanya berlaku jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan dan menggunakan layanan tertentu.
Artinya, beban biaya yang harus dibayar biasanya lebih ringan dibanding harus melunasi seluruh tunggakan bertahun-tahun sekaligus.
Hal yang Perlu Diperhatikan setelah Status Menjadi PBI
Setelah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta tidak lagi membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung pemerintah. Namun tetap ada kewajiban administratif yang harus diperhatikan:
- Menyelesaikan tunggakan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Memperbarui data kependudukan jika terjadi perubahan.
- Memastikan status ekonomi tetap sesuai kriteria penerima bantuan.
Apabila di kemudian hari kondisi ekonomi dinilai sudah membaik, pemerintah dapat mengembalikan status kepesertaan menjadi non-PBI.
Memahami secara detail mekanisme dan syarat pindah ke BPJS Kesehatan PBI sangat penting agar proses berjalan lancar tanpa kendala administratif. Perpindahan status memang memungkinkan meskipun masih memiliki tunggakan, tetapi kewajiban lama tetap harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
artikel dari: Berita Satu

Posting Komentar